MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan segera cair untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pada bulan ini.
Tidak hanya itu BLT BPUM sudah masuk tahap ke tiga dengan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta, serta akan segera dicairkan kepada 9,8 juta pelaku usaha.
Pelaku usaha UMKM yang menerima BLT BPUM akan diterima oleh pendaftar baru atau yang belum pernah menerima dan juga bagi mereka yang telah mendapatkan Banpres ini pada tahun 2021.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian
Terkait pencairan BLT BPUM bagi yang sudah pernah menerima akan mendapatkan kembali bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021
"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.
Maka dari itu bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan Banpres BLT BPUM bisa melakukan pendaftaran kembali supaya mendapatkan bantuan ini.
Namun, Pelaku usaha Mikro atau UMKM tahun 2021 akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta, besaran yang akan diterima berbeda dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp2,4 juta.