Cara Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM Melalui Link BRI dan BNI

- 13 Mei 2021, 21:44 WIB
Nomor rekening dan nama terdaftar jadi penerima BPUM, Ini cara mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.
Nomor rekening dan nama terdaftar jadi penerima BPUM, Ini cara mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta. /Dok. Mufit Apriliani

 

MANTRA SUKABUMI – Bantuan BLT BPUM UMKM rencananya akan cair kembali, segera cek nama Anda di Link BRI dan BNI.

Link BRI dan BNI seperti yang di bawah ini merupakan cara untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam salah satu penerima bantuan BLT BPUM UMKM atau tidak.

Jika pada Link BRI nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM, Anda bisa cek di Link BNI.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian

Bantuan BLT BPUM UMKM tahap tiga segera cair melalui bank BRI dan BNI

Adapun besaran bantuan yang akan diterima dari BPUM UMKM BRI dan BNI ini yakni Rp1,2 juta.

Program ini ditujukan untuk membantu UMKM dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Hingga saat ini data sementara, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021. Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.

Penyaluran bantuan ini masih terus dikebut hingga lebaran Idul Fitri tahun ini.

Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi daftar penerima BLT, Pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.

Setiap bank penyalur memiliki link masing-masing.

Baca Juga: Presiden Abbas Tuntut AS dan Israel: Palestina Takkan Pernah Tinggalkan Tanah Air

- Untuk link Bank BNI

https://banpresbpum.id

- Untuk link BRI

https://eform.bri.co.id/bpum 

Link tersebut dapat digunakan untuk mengecek data penerima bantuan.

Anda cukup memasukkan NIK eKTP pada kolom yang sudah disediakan.

Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana BPUM dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan.

Terkait kriteria yang berhak menerima bantuan ini, pihak KemenkopUKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun resmi Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021:

Syarat penerima BPUM UMKM

• WNI

• Memiliki eKTP

• Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Baca Komik Solo Leveling Chapter 151: Raja Bayangan Melawan Raja Es, Perebutan Kekuasaan

• Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD

• Tidak sedang menerima KUR

Syarat berkas atau dokumen :

• NIK eKTP

• KK

• Nama lengkap

• Alamat sesuai KTP

• Alamat tempat usaha

• Jenis kelamin

• Tanggal lahir

• Bidang usaha

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

• Nomor telepon

• SKU atau NIB

Link pendaftaran online dapat dicek melalui website resmi atau akun sosial media dinas wilayah setempat.

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang merasa memenuhi syarat dapat melakukan pengajuan untuk mendaptkan bantuan BPUM UMKM.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah