Cara Mudah Dapatkan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 18 Mei 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi uang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut masyarakat di Jabodetabek menarik uang hingga Rp34,8 triliun.*
Ilustrasi uang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut masyarakat di Jabodetabek menarik uang hingga Rp34,8 triliun.* /ANTARA/M Risyal Hidayat


MANTRA SUKABUMI - Bagi pekerja yang belum dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ada cara mudah yang bisa Anda lakukan.

Cara ini bisa membantu Anda untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Dengan cara ini, nama Anda akan terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Selamat Jalan, Komedian Bopak Sampaikan Kabar Kehilangan: Menjadi Permata di Tidur Panjangmu

Ada beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi untuk mendapatkan maupun mencairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut syarat bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Innalillahi, Rossa Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Calon Bayi Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Berikut adalah cara mencairkannya apabila anda sudah terdaftar.

1. Memastikan nama dan identitas Anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.  

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Lagi, ini Syarat dan Caranya

2. Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

3. Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

4. Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.

Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak.

Untuk pencairannya, bantuan langsung ditransfer melalui rekening Anda.

Namun sebelumnya Anda harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang Anda miliki.

Baca Juga: Perbedaan Dzikir dan Doa yang Perlu Dipahami, Mana yang Lebih Utama?

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji tahun lalu.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," ucap Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.

Menurutnya, jika usulan tersebut sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," sambungnya.

Baca Juga: Ashanty Kirim Pesan Penuh Haru dari Dubai dan Beri Dukungan pada Aurel Hermansyah yang Alami Keguguran

Pengajuan tersebut dilakukan karena tahapan rekonsiliasi data penyaluran BSU 2020 bersama dengan Bank Penyalur telah selesai.

"Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89 persen. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," sambungnya.

Pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021, merupakan lanjutan dari tahun lalu termasuk pekerja yang belum menerima subsidi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran.

Ida memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Baca Juga: Ditelpon Presiden Erdogan, Paus Francis Didesak Turun Tangan Redam Kebrutalan Israel ke Palestina

Ini berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belum mendapatkan bantuan gelombang dua.

Sebagai gantinya, penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Ini bisa diartikan bahwa akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah