MANTRA SUKABUMI - Bagi pelaku UMKM akan bernafas lega, setelah lebaran mereka akan kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp. 1.2 Juta.
Penyaluran Banpres atau BLT UMKM 2021 merupakan tahap tiga ini diberikan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM.
Untuk besaran bantuan sebesar Rp 1,2 Juta sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Sementara itu, untuk nasabah BRI dapat mengakses eform.bri.co.id/bpum. Sementara untuk nasabah BNI, dapat login melalui banpresbpum.id.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman banpresbpum.id, Rabu, 19 Mei 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)