Biasanya hal ini diakibatkan dari NIK KTP yang Anda miliki tidak terdaftar di salah satu link yang digunakan untuk cek penerima BLT UMKM.
Pelaku usaha yang ingin mengetahui menerima atau tidaknya BLT UMKM atau Banpres BPUM ini bisa mengakses link yang disediakan oleh bank BRI dan BNI.
Baca Juga: Tanggapi Donasi untuk Palestina, Zubairi Djoerban: Berapapun Sumbangan, Tak Dapat Hentikan Serangan
Adapun link tersebut yaitu eform.bri.co.id untuk bank BRI sedangkan banpresbpum.id digunakan untuk cek penerima BLT UMKM atau BPUM di bank BNI.
Maka dari itu jika Anda sudah pernah menerima BLT UMKM pada tahun 2020, segeralah cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk mendaptkan bantuan BPUM Rp3,6 juta.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm pada Rabu, 2 Juni 2021, berikut ini Cara Cek BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
4. Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta