MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bantuan dari pemerintah untuk para pekerja yang terdaftar.
Namun tidak semua golongan pekerja dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas golongan mana saja yang tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Ustadz Das'ad Latif: Saya Tak Benci Abu Janda, Ia Lebih Terhormat dari Pejabat Pemakan Bansos
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Rabu, 2 Juni 2021, berikut golongan pekerja yang tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia
2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja