Apakah Bisa Daftar BLT UMKM 2021 Secara Online? Simak Penjelasannya Disini dan Syarat BPUM Rp1,2 Juta Cair

- 3 Juni 2021, 06:43 WIB
Apakah Bisa Daftar BLT UMKM 2021 Secara Online? Simak Penjelasannya Disini dan Syarat BPUM Rp1,2 Juta Cair./
Apakah Bisa Daftar BLT UMKM 2021 Secara Online? Simak Penjelasannya Disini dan Syarat BPUM Rp1,2 Juta Cair./ /ANTARA/M Risyal Hidayat



MANTRA SUKABUMI – Masih ada saja pelaku usaha mikro yang menanyakan mengenai cara daftar BLT UMKM 2021 secara online, agar supaya dapat BPUM Rp1,2 juta serta terdaftar di bank penyalur.

Sebenarnya, pendaftaran BLT UMKM 2021 tidak dibuka atau dilakukan secara online, akan tetapi pelaku usaha tetap harus melakukannya secara langsung atau dilakukan secara offline.

Pendaftaran BLT UMKM 2021 yang dilakukan secara offline ini dengan cara mendatangi langsung kantor Dinas Koperasi dan UKM di daerahnya masing-masing agar dapat Bantuan BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Spoiler The Beginning After The End Chapter 108, Lengkap dengan Waktu Rilis Diberbagai Negara

Bukan hanya melakukan pendaftaran secara offline, namun pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM.

Setelah melakukan pendaftaran secara offline, NIK pelaku usaha harus terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, jika terdaftar di link tersebut maka Anda akan menerima BLT UMKM 2021 atau BPUM Rp1,2 juta.

Untuk melakukan pendaftaran secara offline anda harus mengetahui lokasi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisili Anda.

Adapun untuk mengetahui mengetahui lokasi kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota Anda bisa melakukan cara berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Nonton TV Acara RCTI, Ada Bapau dan Ikatan Cinta Hari ini 3 Juni 2021

- Pertama membuka browser internet yang terdapat di HP atau membuka aplikasi Google

- Selanjutnya masukkan kata kunci ini “Alamat kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.” Sedangkan untuk Kabupaten atau Kota masukan sesuai dengan domisili anda tinggal

- Lalu Klik SEARCH

- Dan setelah itu akan muncul lokasi kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk daftar BLT UMKM 2021

Jika sudah mengetahui lokasi kantor Dinasnya maka selanjutnya pelaku usaha bisa mendatanginya untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021, secara offline agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Ternyata untuk pendaftaran BLT UMKM 2021, masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021, untuk melakukan pendaftaran pelaku usaha, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), NIB atau SKU, serta foto copyannya.

Baca Juga: Online! Link Baca Komik Jepang Tokyo Revengers Chapter 209 Bahasa Indonesia, Cek Keseruannya Disini

Melampirkan NIB dan SKU ini yaitu sangat penting sebab ini merupakan dokumen yang membuktikan bahwa salah seorang masyarakat ingin daftar BLT UMKM memang benar-benar memiliki usaha mikro.

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara membuat NIB ini dilakukan secara online dengan mengakses link oss.go.id, sedangkan untuk membuat SKU bisa langsung menghubungi Pemerintah daerah setempat.

Pelaku usaha sangat diwajibkan memiliki usaha mikro, namun tidak hanya itu saja ada syarat lain agar bisa daftar bantuan BLT UMKM 2021 yaitu tidak boleh terdaftar sebagai golongan terlarang dapatkan BPUM Rp1,2 juta

Untuk daftar golongan terlarang yang tidak boleh bahkan tak akan dapat BLT UMKM Rp1,2 juta yaitu  sebagai berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini, Kamis 3 Juni 2021: Ada BoBoiBoy, Wali Songo, Sportivi, Fire Truck, dan Kera Sakti

- Tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS),

- Terbukti sebagai anggota TNI,

- Apalagi sebagai anggota Polri,

- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),

- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),

- Seorang pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Maka dari itu bagaimana cara mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta, cukup dengan melakukan cek di kedua link yang disediakan penyalur.

Penyaluran BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta ini disalurkan melalui dua bank milik Negara yaitu BRI dan BNI, untuk melakukan cek keduanya memberikan link aksesnya.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021, Buang Sampah pada Tempatnya atau Sampah jadi Tempat Kita

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram resmi @kemenkopukm pada Kamis, 3 Juni 2021 mengenai cara cek penerima BLT UMKM yaitu sebagai berikut:

eform.bri.co.id
 
- Klik link eform.bri.co.id
 
- PIlih BPUM di bagian paling bawah
 
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
 
- Klik Proses Inquiry
 
banpresbpum.id
 
- Masuk ke laman banpresbpum.id
 
- Masukkan NIK KTP dan Klik CARI
 
Setelah melakukan cek di lamana eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id, Anda akan langsung mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 atau tidak.
 
Apabila Nama dan NIK anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa langsung mencairkan bantuan BPUM ini langsung ke Bank Penyalur.

Nah itu lah sekilas mengenai cara daftar BLT UMKM 2021 yang tidak bisa dilakukan secara online dan cara cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id  dan banpresbpum.id.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah