Baca Juga: Fenomena Gerhana Matahari Cincin Api Pertama pada 2021, Simak Tanggalnya
Oleh karena itu, menurut dirinya penambahan penerima sebanyak 3 juta akan mulai dilakukan pendataan setelah penyaluran tahap 1 mendekati angka 9 juta penerima.
Adapun persyaratan penerima bantuan dana Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan
Baca Juga: Haikal Hassan Klarifikasi Pernyataannya Soal Haji: Saya Kritik Arab Saudi Bukan Pemerintah Indonesia
4. Bukan Aparatus Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Nasional Republik Indonesia, anggota BUMN atau anggota BUMD.
Sementara dokumen usulan yang harus disiapkan oleh calon penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).