Ingat, Hanya 3 Bank ini yang Jadi Panyalur Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021, Simak Apa Saja

- 7 Juni 2021, 05:39 WIB
cek nama penerima BPUM dengan banpresbpum.id atau eformbri.co.id
cek nama penerima BPUM dengan banpresbpum.id atau eformbri.co.id /PRMN Metro Lampung News/Alfanny Pratama

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 bagi pelaku usaha mikro melalui 3 bank penyalur.

Hal itu disampaikan oleh Eddy Satria yang merupakan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM melalui kanal Youtube dalam program Diskusi Produktif Rabu Utama bahwa Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 disalurkan melalui 3 bank.

Ketiga bank tersebut lanjut Eddy Satria adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga: Gisel Kembali Jadi Sorotan, Gegara Beri Nama Aisyah untuk Kuda Gempita, Netizen: Itu Nama Istri Nabi

Baca Juga: Inna Lillahi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Duka: Beliau Sempat Bimbing Doktoral Ayahanda Saya

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD. Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," ujar Eddy sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kanal Youtube Lawan Covid19 ID pada Senin, 7 Juni 2021.

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun 2021 ini akan menggelontorkan dana sebesar 15,36 Triliun yang diperuntukan bagi 12,8 juta penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta .

Eddy juga menjelaskan penerima tersebut terdapat tambahan sebesar 3 juta penerima dari tahun sebelumnya sebanyak 9,8 juta penerima.

Selain itu, Eddy menyampaikan dana yang sudah disalurkan sebesar 10,4 Triliun yang diperuntukkan bagi 8,6 juta penerima.

Baca Juga: Fenomena Gerhana Matahari Cincin Api Pertama pada 2021, Simak Tanggalnya

Oleh karena itu, menurut dirinya penambahan penerima sebanyak 3 juta akan mulai dilakukan pendataan setelah penyaluran tahap 1 mendekati angka 9 juta penerima.

Adapun persyaratan penerima bantuan dana Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan

Baca Juga: Haikal Hassan Klarifikasi Pernyataannya Soal Haji: Saya Kritik Arab Saudi Bukan Pemerintah Indonesia

4. Bukan Aparatus Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Nasional Republik Indonesia, anggota BUMN atau anggota BUMD.

Sementara dokumen usulan yang harus disiapkan oleh calon penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi NIB/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah