Jangan Khawatir, Bantuan BLT Banpres Produktif BPUM UMKM Tahun 2021 Bisa Lewat POS

- 7 Juni 2021, 06:19 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM.
Ilustrasi BLT Banpres UMKM. /ANTARA/Arif Firmansyah

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka peluang penyaluran bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM tahun 2021 melalui PT POS Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria melalui kanal Youtube dalam program Diskusi Produktif Rabu Utama bahwa penyaluran bisa melalui PT POS Indonesia.

Menurut Eddy penyaluran melalui PT POS Indonesia dilakukan bagi daerah terpencil. Hanya saja lanjut Eddy, pihaknya belum melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT POS Indonesia.

Baca Juga: Guru Besar UI: Utang LN Bertambah, Mbak Sri Mulyani adalah The 2nd Most Powerfull Person after Presiden Jokowi

Baca Juga: Gisel Kembali Jadi Sorotan, Gegara Beri Nama Aisyah untuk Kuda Gempita, Netizen: Itu Nama Istri Nabi

Eddy Satria menegaskan jika penyaluran dana bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM tahun 2021 ini disalurkan melalui 3 bank, yakni Bank BRI, bank BNI, dan Bank BPD.

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD. Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," ujar Eddy sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di Kanal Youtube Lawan Covid19 ID pada Senin, 7 Juni 2021.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 pemerintah menyalurkan dana bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi 9,8 juta penerima dengan nominal Rp2,4 juta setiap penerima bantuan tersebut.

Sementara tahun ini pemerintah menyampaikan tambahan sebanyak 3 juta penerima, sehingga total bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan disalurkan kepada 12,8 juta penerima.

Hanya saja jumlah nominal yang akan diterima oleh penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 setengah dari nominal tahun lalu atau hanya Rp1,2 juta.

Baca Juga: Menegangkan, Beredar Video TNI-Polri Baku Tembak dengan KKB, Saat Rebut Bandara di Papua

Kementerian Koperasi dan UKM juga menjelaskan jika tahun ini calon penerima hanya diusulkan satu pintu lembaga, yakni Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota saja.

Pemerintah pada tahun 2021 ini akan menggelontorkan dana sebesar 15,36 Triliun yang diperuntukan bagi 12,8 juta penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

1. Buka laman www.banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Klik 'cari'

4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Ferdinand Serang Menko Polhukam Mahfud MD: Pantas Gagal Jadi Wapres, Apalagi Presiden

Adapun persyaratan penerima bantuan dana Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan

4. Bukan Aparatus Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Nasional Republik Indonesia, anggota BUMN atau anggota BUMD.

Sementara dokumen usulan yang harus disiapkan oleh calon penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi NIB/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah