BLT UMKM, Cek Penerima Banpres Rp1,2 Juta di banpresbpum.id serta 6 Golongan ini Gagal Dapat BPUM PNM Mekaar

- 9 Juni 2021, 16:35 WIB
BLT UMKM, Cek Penerima Banpres Rp1,2 Juta di banpresbpum.id serta 6 Golonga ini Gagal Dapat BPUM PNM Mekaar
BLT UMKM, Cek Penerima Banpres Rp1,2 Juta di banpresbpum.id serta 6 Golonga ini Gagal Dapat BPUM PNM Mekaar /Instagram/@bank_indonesia


MANTRA SUKABUMI - BLT UMKM rencananya akan kembali dicairkan oleh Pemerintah pada bulan Juni atau Juli 2021 sebesar Rp1,2 juta.

BLT UMKM bukan hanya salah satu bantuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, selain itu ada UMKM PNM Mekaar, bantuan ini dikeluarkan oleh BUMN PT. Permodalan Nasional Madani (PNM).

PT. Permodalan Nasional Madani ini salah satu lembaga yang mengeluarkan bantuan UMKM PNM Mekaar, besaran yang dikeluarkan dan diberikan kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Guru Besar UI: Walau Berat Hati, Lapangan Pekerjaan untuk Generasi Muda Hanya Tinggal 2 Saja

Akan tetapi bantuan PNM Mekaar ini tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkannya karena ada beberapa golongan yang gagal mendapatkannya.

Adapun untuk golongan yang tidak akan mendapatkan bantuan PNM Mekaar Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Asing (WNA)

2. Tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. WNI namun tidak memiliki usaha mikro

4. Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)

5. Bukan salah satu anggota TNI/POLRI

6. Serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

Namun bagi pelaku usaha mikro yang bukan termasuk sebagai golongan diatas maka bisa langsung melakukan daftar BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta.

Namun, pelaku usaha juga harus melengkapi persyaratan yang wajib dilengkapi agar bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 juta.

Namun pelaku usaha mikro jangan sampai sedang memiliki atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: 6 Golongan ini Pasti Gagal Dapat BLT UMKM, Cek Penerima Banpres BPUM PNM Mekar Rp1,2 Juta di banpresbpum.id

Sedangkan untuk cara daftar BLT UMKM 2021, yaitu sebagai berikut:

1. Mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.

2. Selanjutnya melengkapi berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

3. Untuk Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.

4. Mengisi formulir data diri yang tersedia.

5. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

6. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.

7. Pelaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Apabila pelaku usaha mikro sudah melengkapi atau memenuhi syarat serta sudah mendaftar, selanjutnya pelaku bisa melakukan cek online daftara penerima Bantuan PNM Mekaar cukup menggunakan HP serta KTP, dengan mengikuti langkah berikut ini:

Baca Juga: Link Download dan Link Streaming Box Office The Conjuring 3: The Devil Made Me Do It Trailer di IMDB HBO Max

- Kunjungi laman https://banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Setelah itu akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM PNM 2021.

Apabila Nama Anda terdaftar sebagai nama tercantum dan resmi mendapatkan bantuan BLT UMKM bisa langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.

Apabila belum memiliki rekening penerima BLT UMNK PNM Mekaar ini tidak usah risau karena nanti pada saat pencairan akan dibuatkan rekening tersebut.

Inilah 6 golongan yang gagal dapatkan bantuan PNM Mekaar, serta cara daftar BLT UMKM serta cara cek penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar di banpresbpum.id dengan menggunakan NIK KTP untuk cairkan Banpres Rp 1,2 juta.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah