Penghasilan Lebih dari Jumlah ini, Jangan Harap Dapat Terima BLT UMKM Tahap 3

- 10 Juni 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 juta.*/
Ilustrasi BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 juta.*/ /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Bantuan langsungsun tunai untuk pelaku usaha atau BLT UMKM tahap 3 di tahun 2021 kembali disalurkan.

Penyaluran BLT UMKM Tahap 3 ini memang berbeda dari bantuan sebelumnya baik jumlah bantuan maupun jumlah penerima.

Namun dalam penyaluran BLT UMKM yang merupakan bantuan Presiden ini perlu anda perhatikan berbagai hal.

Baca Juga: Keretakan Rumah Tangganya Terungkap, Vicky Prasetyo Menangis dan Mengaku Dilema Harus Memilih

Baca Juga: BCL Pamer Foto dengan Pose Tatapan Menggoda Buat Netizen Salfok: Ya Tuhan, Gak Ada Obat

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm, Bantuan Presiden berupa BLT UMKM 2021 bisa anda simak ketentuanya di bawah ini.

Namun sebelumnya kita ketahui bahwa Bantuan Presiden berupa BLT UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat cek di situs eform.bri.co.id untuk cek penerima bantuan BLT UMKM melalui bank BRI.

Caranya sangat mudah cukup dengan memasukan NIK KTP.

Namun, Jika nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan melalui bank BRI dengan situs eform.bri.co.id.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima bantuan BLT UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Baca Juga: BCL Pamer Foto dengan Pose Tatapan Menggoda Buat Netizen Salfok: Ya Tuhan, Gak Ada Obat

Hingga hari ini, bantuan BLT UMKM masih dalam tahap penyalurkan kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Berdasarkan penelusuran mantrasukabumi.com, berikut ini adalah cara cek penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id:

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Adapun untuk cara cek penerima BLT UMKM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

Baca Juga: Habib Rizieq Versus Wali Kota Bima Arya, Guntur Romli: Kalau Dia Gak Bohong, Gak Pernah Masuk Penjara

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BLT UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

Baca Juga: Miris, Antre untuk Dapatkan Vaksinasi Covid-19, Ratusan Warga Langgar Prokes, Netizen: Masa Gak Dibubarin

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT UMKM.

Selamat mencoba,dan pastikan Anda mengikuti protokolkesehatan seperti megenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak aman.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah