MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji/upah, rencananya akan kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021.
Pada tahun ini penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji /upah ini rencananya akan disalurkan pada Juni atau Juli 2021, sebagaimana dikatakan oleh Aswansyah, selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan dalam rangka menangani pandemi Covid-19, BSU subsidi gaji/upah ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan besaran yang diterima Rp1,2 juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang belum mendapatkan pada pencairan tahap 2.
Mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan apabila Kementerian keuangan menyetujui untuk mencairkan dana sisa BSU subsidi gaji/upah.
Perlu Anda ketahui bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengajukan dana sisa BLT BPJS yang belum cair pada pekerja atau karyawan.