MANTRA SUKABUMI – Tak dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta, padahal Anda selaku karyawan sudah memenuhi syarat untuk terima BSU subsidi gaji/upah ini.
Padahal segala persyaratan semuanya sudah dipenuhi agar bisa mendapatkan BT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta, akan tetapi hasilnya tidak didapatkan.
Dalam cek online yang dilakukan oleh karyawan atau pekerja telah dilaman yang telah disediakan oleh Kemnaker, nama sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta, maka Anda bisa melakukan pelaporan dilamana kemnaker.go.id.
Baca Juga: Presiden Perintahkan Sikat Premanisme, Natalius Pigai: Kasihan Jokowi Banting Tulang Sendiri Selama 6 Tahun
Perlu diketahui bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji/upah, rencananya akan kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021.
Pada tahun ini penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji /upah ini rencananya akan disalurkan pada Juni atau Juli 2021.
Sebagaimana dikatakan oleh Aswansyah, selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan dalam rangka menangani pandemi Covid-19, BSU subsidi gaji/upah ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan besaran yang diterima Rp1,2 juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang belum mendapatkan pada pencairan tahap 2.