MANTRA SUKABUMI – BLT UMKM rencananya akan dicairkan kembali oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM pada Juni 2021, akan tetapi NIK tak terdaftar di eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum.
Bagi pelaku usaha yang NIK tidak terdaftar di eform BRI, masih bisa mendapatkan BLT UMKM cek saja BPUM PNM Mekaar.
Maka dari itu bagi pelaku usaha yang NIKnya tidak terdaftar namun masih bisa mendapatkan BLT UMKM, namun harus diingat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Hanya Gegara Botolnya Digeser Cristiano Ronaldo, Coca Cola Merugi Rp57 Triliyun
Perlu anda ketahui bahwa bantuan BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar ini besarannya berkurang tidak seperti pada tahun lalu sebesar Rp2,4 juta namun di tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta saja.
Sebelum itu alangkah lebih baiknya pelaku usaha mengetahui alasan di balik NIK KTP Anda tidak terdafatar di link eform.bri.co.id/bpum, serta bagaimana caranya agar bisa tetap mendapatkan BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta.
Ternyata ini alasan dibalik kenapa NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform BRI via link eform.bri.co.id/bpum, yaitu sebagai berikut:
- Pelaku Usaha tidak pernah melakukan pendaftar BLT UMKM