Sudah Cair BLT UMKM 2021, Ingin Dapat Bantuan Siapkan 3 Berkas ini Serta Buruan Daftar BPUM PNM Mekaar

- 18 Juni 2021, 06:29 WIB
Sudah Cair BLT UMKM 2021, Ingin Dapat Bantuan Siapkan 3 Berkas ini Serta Buruan Daftar BPUM PNM Mekaar
Sudah Cair BLT UMKM 2021, Ingin Dapat Bantuan Siapkan 3 Berkas ini Serta Buruan Daftar BPUM PNM Mekaar /pixabay.com/EmAji

MANTRA SUKABUMI – Sudah cair BLT UMKM 2021 untuk lima kriteria penerima bantuan ini serta sudah cair pada tahap 1 kepada 9,8 juta pelaku usaha sebelum lebaran.

Namun jangan khawatir bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021, masih bisa melakukan pendaftaran BPUM PNM Mekaar, yang kebetulan masih dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sampai akhir juni 2021.

Namun perlu diketahui oleh masyarakat yang memiliki usaha, untuk daftar BLT UMKM 2021 atau BPUM PNM Mekaar tahap 2 ini harus masuk kedalam lima kriteria yang telah ditentukan dan melengkapi tiga berkas penting  ini.

Baca Juga: Tak Perlu Obat, Diabetes dan 6 Penyakit ini Dapat Disembuhkan oleh Diri Sendiri

Baca Juga: Heboh Ratusan Orang Berjoget Tanpa Protokol Kesehatan, Netizen: Katanya Taat Prokes

Penerima BLT UMKM 2021 akan langsung ditransfer dari pihak penyalur sebesar Rp1,2 juta  melalui bank BRI atau BNI. Bahkan bisa langsung Anda tarik melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau langsung mencairkan di teller.

Sedangkan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021, ini bisa dilakukan secara online dan offline.

Untuk pendaftaran online ini tidak dibuka di seluruh daerah namun hanya ada beberapa saja seperti Jakarta Barat, Yogyakarta, temanggung, dan beberapa daerah.

Namun ada sebagian daerah yang melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 ini secara offline, dengan cara mendatangi langsung Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.

Perlu diingat oleh pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran BLT UMKM online Anda harus membawa berkas yang dipersiapkan untuk di-upload, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Anies Baswedan Wujudkan Janji Kampanye, Musni Umar: Mayoritas Publik Jakarta Tolak Bongkar Jalur Sepeda

1. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya

3. Dokumen nomor izin berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) beserta fotokopiannya

Ada sebagian daerah yang memerlukan dokumen khusus sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenkop UKM pada Jumat, 18 Juni 2021 adapun kriteria penerima yang berhak mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:

- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Kasus Abu Janda Tak Jelas, Ketum KNPI Haris Pertama: Apakah Punya Kekebalan Hukum ?

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

Sedangkan untuk cara cek penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1. Cek penerima BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id

- Klik eform BRI di link eform.bri.co.id

- Scroll ke bagian bawah, pilih BPUM

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Klik proses inquiry

Baca Juga: Ahok Disindir Politisi Demokrat Syahrial Nasution: Kalau Mau Ribut yang Bermutu dan Bukan Berpolitik

2. Cek penerima BLT UMKM melalui banpresbpum.id

- Login banpresbpum.id.

- Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

- Klik tombol "Cari"

Apbila NIK KTP terdaftar di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, selanjutnya pelaku usaha bisa langsung datang ke bank penyalur untuk mencairkannya.

Nah Itulah cara untuk dapatkan  BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta serta cara terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x