MANTRA SUKABUMI - Pantas idaman mertua, ternyata inilah besaran gaji TNI perbulan di tahun 2021, mulai dari prajurit Tamtama hingga Perwira.
Meskipun demikian banyak orang yang mendaftar menjadi anggota TNI bukan karena gaji yang besar.
Namun, profesi TNI merupakan dambaan bagi semua orang. Selain menjaga NKRI juga sebagai pengabdian diri terhadap negeri tercinta ini.
Akan tetapi tidak sembarang orang bisa menjadi anggota kesatuan TNI. Mengingat proses seleksinya cukup berat.
Lantas berapa besaran gaji TNI dari AL, AU dan AD ditahun 2021 ini berdasarkan pangkatnya?
Selengkapnya artikel ini telah menyediakan kisaran gaji rata-rata TNI AL, AU dan AD mulai dari pangkat tertinggi hingga terendah.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah daftar gaji TNI Indonesia perbulan di tahun 2021 berdasarkan pangkatnya.
Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi 2021.
1. Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan
Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Demikianlah mengenai kisaran gaji prajurit TNI AL, AU dan AD berdasarkan pangkatnya.***