Berapa Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa Tahun 2021? Berikut Tugas-tugasnya

- 1 Juli 2021, 12:00 WIB
Berapa Gaji Kepala Desa, Sekertaris dan Perangkatnya pada 2021? Berikut Tugas-tugasnya./
Berapa Gaji Kepala Desa, Sekertaris dan Perangkatnya pada 2021? Berikut Tugas-tugasnya./ /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut adalah rincian gaji Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkatnya.

Pada 2020 gaji kepala desa, Sekdes dan perangkatnya pernah ada kenaikan dengan alasan untuk meningkatkan kinerja pegawai desa.

Nah, berapa gaji kepala desa, sekertaris daerah 'Sekdes' dan perangkatnya pada 2021? berikut tugas-tugasnya.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Pada 2021 sekarang belum ada informasi perubahan ketentuan mengenai gaji kepala desa, sekertaris daerah 'Sekdes' dan perangkatnya pada 2021.

Ketentuan gaji perangkat desa masih berpacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa 2021. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kominfo.go.id pada Kamis, 1 Juli 2021.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ketentuan pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x