MANTRA SUKABUMI - Berikut adalah rincian gaji Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkatnya.
Pada 2020 gaji kepala desa, Sekdes dan perangkatnya pernah ada kenaikan dengan alasan untuk meningkatkan kinerja pegawai desa.
Nah, berapa gaji kepala desa, sekertaris daerah 'Sekdes' dan perangkatnya pada 2021? berikut tugas-tugasnya.
Pada 2021 sekarang belum ada informasi perubahan ketentuan mengenai gaji kepala desa, sekertaris daerah 'Sekdes' dan perangkatnya pada 2021.
Ketentuan gaji perangkat desa masih berpacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa 2021. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kominfo.go.id pada Kamis, 1 Juli 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ketentuan pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: