Segera Cek Nama Anda, Pemerintah Siapkan 6,1 Triliun untuk BST, Cair Juli dan Agustus Bagi 10 Juta Penerima

- 2 Juli 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi penerima Bansos BST
Ilustrasi penerima Bansos BST /pixabay.com/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatakan menyiapkan dana 6,1 triliun untuk Bantuan Sosial Tunai (BST).

Menurut Menteri Keuangan, BST tersebut diberikan pemerintah untuk meringankan beban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

Untuk mengetahui nama anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau tidak segera login melalui web dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kisruh Jokowi King of Lip Service oleh BEM UI, Rocky Gerung: Pimpinan UI Negatif Covid Tapi Positif Stupid

Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Konten Kreator Tidak Takut: Baim Wong dan Raffi Pernah Jadi Orang Gila di Jalanan

“BST diperpanjang 2 bulan terutama untuk meringankan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan PPKM darurat,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers virtual, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun Youtube, Jumat, 2 Juli 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, bantuan tersebut akan diberikan bagi 10 juta masyarakat yang tidak mampu dan keluarga miskin.

Sementara kriteria penerima adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako.

Kemudian sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.

Bantuan sosial tunai selama ini sudah diberikan kepada 9,6 juta kelompok penerima manfaat atau KPM dengan anggaran Rp 11,94 triliun, yaitu penyaluran Januari-April dilakukan setiap bulan dengan Rp 300 ribu per kelompok penerima per bulan.

"Untuk perpanjangan 2 bulan ini kita harapkan akan dibayar pada bulan Juli dan Agustus. Targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," lanjutnya.

Baca Juga: Hendri Satrio Angkat Bicara Soal BEM UI: Diremehkan Namun Hingga Saat Ini Gak Ada yang Berani Bantah

"Nanti kalau data sudah dipenuhi sampai 10 juta, anggarannya disediakan untuk 10 juta, yaitu Rp 6,1 triliun. Sehingga untuk BST ini total alokasinya mencapai Rp 18,04 triliun dari yang Januari hingga April ditambah dua bulan yang akan kita berikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat itu diambil lantaran dalam beberapa hari terakhir muncul penyebaran Covid-19 varian baru yang menimbulkan persoalan di banyak negara.

Situasi ini, mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran Covid-19 tersebut. "Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujarnya.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah