Berapa Gaji DPR dan DPRD? Inilah yang Berwenang Tentukan Tunjangannya Tersebut, Berikut Dasar Hukumnya

- 3 Juli 2021, 07:53 WIB
Berapa Gaji DPR dan DPRD? Inilah yang Berwenang Tentukan Tunjangannya Tersebut, Berikut Dasar Hukumnya
Berapa Gaji DPR dan DPRD? Inilah yang Berwenang Tentukan Tunjangannya Tersebut, Berikut Dasar Hukumnya /Foto : Dok. DPR RI/Eot/Man/

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi mengenai gaji DPR dan DPRD menurut dasar hukum yang sudah ditentukan.

Lalu berapa gaji DPR dan DPRD? inilah yang berwenang menentukan tunjangannya tersebut, berikut dasar hukumnya.

Gaji pokok DPR akan diberikan setiap bulan kepada Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yaitu termasuk anggota DPR.

Baca Juga: Biodata Audy Item Lengkap Profil, Agama, Umur, Instagram Istri Aktor Tampan Iko Uwais dan Penghargaan

Baca Juga: Makanan ini Bisa Menyebabkan Penyakit Diabetes, ini Gejala dan Obat Penyembuhannya

Dikutip mantrasukabumi.com dari undang-undang nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Adapun besaran gaji pokok tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (“PP 75/2000”).

Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000,00 sebulan, sedangkan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.000,00 sebulan.

Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tinggi Negara.

Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar Rp18.900.000,00 sebulan, sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000,00 sebulan.

Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”)

Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU 23/2014”) dan perubahannya.

Baca Juga: Tangis Bahagia Jenita Janet saat Dapat Kado 50 Ekor Sapi dari Danu Sofwan, Penyanyi: Aku jadi Juragan Ternak?

Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran:

- Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 3.000.000,00 sebulan;
- Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 2.400.000,00 sebulan;
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 sebulan;
- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. 1.800.000,00 sebulan.

Berdasarkan penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang representasi.

Kemudian menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) lebih tepatnya 5 ayat (1) dan (2) mengenai kewenangan Presiden.

Maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/DPRD.

Baca Juga: Bantuan Uang BLT BPUM UMKM Segera Cair, Buruan Cek di Website Resmi eform.bri.co.id

Sehubungan dengan fakta bahwa peraturan tentang besaran gaji DPR dan DPRD merupakan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.

Maka rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (“MA”), sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang­undangan di bawah undang­undang terhadap undang­undang.

Selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Demikian mengenai gaji DPR dan DPRD.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah