MANTRA SUKABUMI – Pelaku usaha mikro kini sudah tidak bisa daftar untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021, karena sudah ditutup pada akhir bulan Juni lalu.
Akan tetapi masih saja ada masyarakat yang mengeluh sebab NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum, pada saat cek online BPUM.
Apabila hal tersebut terjadi, pelaku usaha tidak usah khawatir, sebab ada beberapa penyebab yang mengakibatkan NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum. Tidak hanya itu ada cara lain untuk dapatkan BLT UMKM 2021.
Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital
Adapun untuk penyebab NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, saat melakukan cek online BPUM, yaitu sebagai berikut:
- Berkas pengajuan yang sudah dilampirkan pada saat pendaftaran masih dalam proses sehingga membuat NIK belum muncul di eform.bri.co.id/bpum
- Pelaku usaha yang Tidak memenuhi syarat dapat BLT UMKM 2021
- BLT UMKM tidak dicairkan melalui BRI
Untuk hal ini pelaku usaha perlu bersabar apabila proses pendaftarannya masih dilakukan, pencairan BLT UMKM dilakukan melalui Bank BRI dan BNI, apabila nama Anda tidak tercantum di BR bisa cek di BNI.
Untuk mengetahui apakah nama pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI bisa melakukan cek online dengan mengunjungi link banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.
Apabila pelaku usaha tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT UMKM, ia tidak akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.
Adapun salah satu cara untuk mendapatkan BLT UMKM yaitu dengan cara menunggu pembukaan pendaftaran di tahap 3, apabila hal tersebut dibuka.
Sebab pihak Kementerian Koperasi dan UKM masih terfokus untuk mencairkan BLT UMKM tahap 2, yang menyampai target 3 juta pelaku usaha.
Kuota pencairan BLT UMKM ini memenuhi kuota jumlah penerima manfaat bantuan ini sebanyak 12,8 juta untuk pelaku usaha, dengan rincian:
1. Tahap 1 sudah cair ke 9,8 juta orang sebelum lebaran
2. Tahap 2 ditargetkan untuk 3 juta orang yang segera cair.
Bagai masyarakat yang menanti-nanti kapan BLT UMKM tahap 3 cair, bisa melakukan dengan cara cek online dengan cara berikut:
- Bisa dengan cara mengakses laman resmi dari Kemenkop UKM di link www.kemenkopukm.go.id
- Cara kedua bisa dengan cara melakukan cek akun sosial media resmi seperti twitter, Instagram, dan Facebook di @KemenkopUKM
- adapun untuk mengecek informasi terupdate informasi terbaru bisa langsung mengunjungi kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Sebelum pendaftaran BLT UMKM tahap 3 dibuka, alangkah lebih baiknya pelaku usaha, untuk menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Instagram @kemenkop pada Minggu, 4 Juli 2021, berikut Syarat Penerima BLT UMKM
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Nah itulah agar NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta, lengkap dengan cara cek online BLT UMKM Tahap 3.***