Siap-Siap, Penerima BLT UMKM BPUM Tahap 3 Cair, Begini Syarat dan Cara Ceknya

- 9 Juli 2021, 06:05 WIB
Siap-Siap, Penerima BLT UMKM BPUM Tahap 3 Cair, Begini Syarat dan Cara Ceknya
Siap-Siap, Penerima BLT UMKM BPUM Tahap 3 Cair, Begini Syarat dan Cara Ceknya /PRMN Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi calon penerima Bantuan Langsung Tunai UMKM BPUM tahap 3 pada Juli 2021.

BLT UMKM bantuan produktif usaha mikro atau BPUM akan cair dalam waktu dekat pada Juli 2021.

BLT UMKM BPUM tersebut dengan jumlah nominal sebesar Rp1,2 juta rupiah.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Begini syarat dan cara mudah cek daftar penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 tahap tiga dengan E-KTP.

Bagi anda yang ingin mengetahui, syarat dan cara mudah cek daftar penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 tahap tiga dengan E-KTP bisa dilihat di bawah ini.

Seperti diketahui sebelumnya Menkeu Sri Mulyani telah menyampaikan bocoran terkait pencairan BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta akan disalurkan pada Juli-September 2021, daftar penerima bisa dicek melalui e-Form BRI dan BNI.

Adapun untuk daftar penerima bantuan BLT UMKM Tahap 3, bisa dilihat melalui e-Form BRI dan BNI sebagai penyalur BPUM.

Penambahan penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tersebut dilakukan pemerintah sebagai respon diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlalu hingga saat ini.

Sementara itu, untuk mendapatkannya BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 para pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, syarat yang harus dilengkapi oleh calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah itu, calon penerima memenuhi syarat di atas, berikut ini adalah cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar Tahap 3:

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Usai melakukan pendaftaran, calon penerima bisa mengecek namanya di daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Kapan BLT UMKM Tahap 2 Cair Rp1,2 juta, Simak Cara Dapatkan Banpres BPUM PNM Mekaar BRI dan BNI

1. Cek melalui eform.bri.co.id:

- Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian Login

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry.

2. Cek melalui banpresbpum.id:

- Akses laman https://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih 'Cari'

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Adapun cara mencairkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebagai berikut:

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK).

3. Calon penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah