MANTRA SUKABUMI – BLT UMKM atau Banpres BPUM akan cair memiliki beberapa kriteria yang harus diketahui oleh pelaku usaha.
Selain mengetahui beberapa kriteria penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM pelaku usaha juga bisa melakukan cek NIK KTP di eformbri.co.id atau banpresbpum.id.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dalam keterangannya bahwa untuk pencairan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini sudah dicairkan pada 9,8 juta pelaku usaha.
Untuk pencairan BLT UMKM atau Banpres BPUM mencapai Rp11,76 Triliun, dari pencairan semester 1 pada sebelum lebaran.
BLT UMKM atau Bapres BPUM ini merupakan bantuan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk modal usaha agar bisa bertahan di tengah Pandemi Covid-19.
Adapun untuk besaran bantuan yang akan diterima oleh pelaku usaha yaitu Rp 1,2 Juta. Nominal ini lebih kecil daripada BLT UMKM atau Banpres BPUM semester 1 tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta.
Adapun pelaku usaha yang akan mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta, mereka yang sudah terdaftara di eformbri.co.id untuk BRI atau banpresbpum.id untuk BNI.