Belum Kebagian BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Cara Dapatkannya

- 9 Juli 2021, 15:22 WIB
Belum Kebagian BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Caranya./
Belum Kebagian BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Caranya./ /PIXABAY/Ekoanug


MANTRA SUKABUMI - Bagi Anda yang belum kebagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan 2021 jangan putus asa.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemnaker) membuka kembali pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.

Kendati demikian, bukan berarti yang sudah dapat BLT BPJS ketenagakerjaan pada 2020 akan cair kembali.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Namun demikian, Pemerintah kembali mengeluarkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini khusus bagi pekerja yang belum kebagian pada 2020.

Lalu bagaimana caranya untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut?.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Jumat, 9 Juli 2021, sebelum membahas syarat bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasannya terlebih dahulu.

Pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Kendati demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun lalu. Di mana, ada beberapa pekerja yang belum menerima subsidi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran.

Ida memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Itu berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belum mendapatkan bantuan gelombang 2.

Baca Juga: 5 Rekening ini Dipastikan Gagal Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segara Cek di Link Berikut

Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja/buruh penerima upah.

4. Memiliki rekening bank aktif.

5. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

6. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.

Kemudian kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.

Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak. Demikian semoga bermanfaat.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah