Cukup Gunakan HP Cara Cek Penerima Banpres BPUM, Ada 3 Juta Pelaku UMKM yang Dapat BLT Tunai Rp1,2 Juta

- 10 Juli 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM /Pixabay/EmAji



MANTRA SUKABUMI – Cek Penerima Banpres BPUM kini cukup menggunakan HP saja tidak perlu susah-susah.

Perlu anda ketahui bahwa ada tiga juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan Banpres BPUM untuk mendapatkan BLT tunai Rp1,2 juta.

Menurut keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa untuk pencairan Bansos UMKM selama masa pandemi Covid-19 akan cair secara bertahap, dimulai dari Juli hingga September 2021.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Sebagaimanan dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Sabtu, 10 Juli 2021, berikut cara cek penerima Banpres BPUM  atau BLT UMKM 2021, yaitu sebagai berikut:

- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.

- Isi kolom kode verifikasi dengan memasukan kode captcha yang ada disampingnya.

- Jika Anda termasuk dalam penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.

- Sedangkan, jika NIK Anda tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMM.


Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta yang sudah cair kepada pelaku UMKM hampir 9,8 juta pelaku usaha yang disalurkan dari tahun lalu sampai kemarin sebelum lebaran.

Sedangkan pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM pada tahun lalu sampai kemarin sebelum lebaran hampir menyentuh angka Rp11,76 Triliun rupiah.

Sedangkan untuk sisa pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta yang belum tersalurkan hampir tiga juta dari target 12 juta pelaku usaha.

Sedangkan untuk syarat penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Bukan anggota TNI/Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT PKH 2021 untuk Ibu Hamil dari Kemensos Sebesar Rp3 Juta, Simak Tahapannya

Sebagai informasi Kemenkop UKM telah mencairkan Banpres BPUM atau BLT UMKM dari tahun 2020 sampai sebelum lebaran 2021 lalu.

Sedangkan untuk Banpres BPUM atau BLT UMKM ini hanya baru tahap 2 saja itu juga masih dalam persiapan untuk dicairkan secara bertahap dari Juli hingga September 2021.

Sedangkan untuk Banpres BPUM atau BLT UMKM tidak ada Tahap 3, hal ini sebagaimana disampaikan langsung dalam keterangannya di Instagram @kemenkopukm.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah