Berapa Gaji Presiden Jokowi Perbulan? ini Besaran Gaji Presiden dan Wakilnya Terbaru 2021

- 10 Juli 2021, 21:30 WIB
Berapa Gaji Presiden Jokowi Perbulan? ini Besaran Gaji Presiden dan Wakilnya Terbaru 2021./
Berapa Gaji Presiden Jokowi Perbulan? ini Besaran Gaji Presiden dan Wakilnya Terbaru 2021./ /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden



MANTRA SUKABUMI - Berikut ini besaran gaji presiden Jokowi dan wakilnya KH. Ma'ruf Amin perbulan terbaru menurut PP Nomor 75 Tahun 2000 pasal 1.

Menjadi seorang presiden pasti cita-cita setiap orang. Selain dihormati juga profesi dengan gaji yang cukup besar.

Namun, besarnya gaji seorang presiden sepadan dengan tanggung jawabnya yang harus memikul beban berat rakyatnya.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Maka dari itu tidak sembarang orang bisa menjadi seorang presiden. Hanya orang-orang terpilih yang bisa mendapatkan jabatan tertinggi ini.

Lantas, berapa gaji presiden Jokowi dan wakilnya perbulan?

Dikutip mantrasukabumi.com dari dari PP No. 75 tahun 2000 sebagaimana dicantumkan dalam pasal 1 tentang kisaran gaji presiden Jokowi sebagai berikut:

Dalam PP No.75 Tahun 2000 pada pasal 1

Dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI:

Yaitu untuk Presiden ialah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Dan untuk  gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji Pokok Presiden

Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000.

Gaji Pokok Wakil Presiden

Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000  = Rp. 20.160.000.

Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.

Demikianlah besaran gaji presiden Jokowi dan KH. Ma'ruf Amin lengkap dengan tunjangannya.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x