Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima BPUM BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta hingga Tahap Pencairan

- 13 Juli 2021, 21:05 WIB
Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima BPUM BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta hingga Tahap Pencairan
Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima BPUM BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta hingga Tahap Pencairan /Pikiran-rakyat.com/

MANTRA SUKABUMI - Inilah cara mudah daftar dan cek penerima BPUM BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta hingga tahap pencairan.

Kabar bahagia bagi anda para pelaku usaha makro, pasalnya pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta pada Juli 2021 ini.

Bagi para pelaku usaha makro yang ingin mengetahui cara mudah untuk daftar dan cek penerima BLT BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta termasuk tahap pencariannya bisa anda ketahui di bawah ini.

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BPUM UMKM Rp1,2 Juta Cair Juli 2021 dari Pemerintah

Seperti diketahui, bantuan ini disalurkan sebagai upaya pemerintah untuk membatu para pelaku usaha makro agar bertahan dan bangkit di masa kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dirangkum mantrasukabumi.com berbagai sumber, berikut syarat yang harus dilengkapi untuk calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3:

1. Warga Negara Indinesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah calon penerima memenuhi syarat di atas, berikut ini adalah cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar Tahap 3:

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM atau BLT UMKM Lewat 2 Link ini, Lengkap dengan Panduan Mencairkannya

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

Baca Juga: Masyarakat akan Dapat Bansos BLT BPUM UMKM Bulan ini, Cek Segera Nama Anda di eform.bri.co.id

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Usai melakukan pendaftaran, calon penerima bisa mengecek namanya di daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 dengan cara sebagi berikut:

1. Cek melalui eform.bri.co.id:

- Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian Login

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry.

2. Cek melalui banpresbpum.id:

- Akses laman https://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih 'Cari'

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Adapun cara mencairkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebagai berikut:

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirmkan melalui pesan teks atau telepon.

Baca Juga: Syarat ini Terpenuhi, Nama Anda bisa Masuk Daftar Penerima BLT BPUM UMKM, Cek disini

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK).

3. Calon penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x