Bansos BLT UMKM Cair Lagi Bulan ini, Cek di eform.bri.co.id dan ini Caranya

- 14 Juli 2021, 18:55 WIB
Bansos BLT UMKM Cair Lagi Bulan ini, Cek di eform.bri.co.id dan ini Caranya
Bansos BLT UMKM Cair Lagi Bulan ini, Cek di eform.bri.co.id dan ini Caranya /ANTARA/Aprillio Akbar



MANTRA SUKABUMI - Bansos BLT UMKM 2021 akan kembali cair bulan ini.

Segera cek nama Anda di eform.bri.co.id agar mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima Bansos BLT UMKM 2021.

Apabila Anda belum mengetahui, disini dicantumkan cara cek penerima Bansos BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Rabu, 14 Juku 2021, berikut cara cek penerima BLT BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Cek Nama Anda di Link banpresbpum.id

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .

Semoga bermanfaat, dan jaga selalu kesehatan Anda dan keluarga.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah