MANTRA SUKABUMI - Pemerintah pusat telah menginstruksikan jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) agar mengakselerasi program perlindungan sosial sebagai langkah pendukung pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan sasaran PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga.
Sedangkan BPNT/Kartu Sembako, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan.
Adapun BST merupakan bansos khusus dengan target 10 KPM dengan indeks Rp300 ribu/KPM/bulan. BST disalurkan melalui jaringan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Mensos Risma Pastikan BST Rp300 Ribu dan BPNT Rp200 Ribu Diterima oleh KPM