1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
2. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
3. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
Baca Juga: Segera Cek Status Kepesertaan BPJS Anda untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair Juli
4. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
5. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
6. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
7. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
8. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
9. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”