BLT UMKM Rp1,2 Juta akan Kembali Dicairkan pada Juli-September 2021, Begini Cara Daftar Online di HP

- 16 Juli 2021, 21:05 WIB
BLT UMKM Rp1,2 Juta akan Kembali Dicairkan pada Juli-September 2021, Begini Cara Daftar Online di HP
BLT UMKM Rp1,2 Juta akan Kembali Dicairkan pada Juli-September 2021, Begini Cara Daftar Online di HP /Instagram.com/@bank_indonesia.

MANTRA SUKABUMI - BLT UMKM Rp1,2 juta bakal kembali cair pada Juli-September 2021, begini cara daftar online di HP.

Cara daftar online BLT UMKM Rp1,2 juta di HP sebenarnya cukup mudah dibandingkan dengan offline.

Anda cukup mengunjungi situs resmi https://oss.go.id untuk daftar online bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta melalui HP.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Jadi, cukup daftar online BLT UMKM Rp1,2 juta lewat HP. Dengan demikian bisa mencegah resiko terkena Covid-19.

Demi menaikan ekonomi negara dan menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah kembali bakal cairkan BLT UMKM Rp1,2 juta mulai Juli-September 2021.

Dimana pendaftaran bantuan BLT UMKM Rp1, 2 juta ini bisa diakses melalui HP dengan login https://oss.go.id.

Adapun cara daftar online BLT UMKM Rp1, 2 juta di HP artikel ini akan menjelaskan langkah-langkahnya.

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat, 16 Juli 2021. Berikut cara daftar online BLT UMKM Rp1,2 juta.

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”

2. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.

3. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.

Baca Juga: Segera Cek Status Kepesertaan BPJS Anda untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair Juli

4. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.

5. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”

6. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”

7. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”

8. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”

9. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”

10. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha.

11. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah