Bansos BLT BPUM UMKM Cair Rp1.2 Juta, ini Cara Cek dan Syarat yang Diperlukan

- 16 Juli 2021, 22:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/EmAji.

 

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Sosial (Bansos) BLT BPUM UMKM bisa Anda cek dengan cara Online melalui eform.bri.co.id.

Bagi para pelaku UMKM yang belum tahu tentang cara cek Bansos BLT BPUM UMKM via online, Anda bisa lihat di artikel ini.

Seperti jyang diketahui, Bansos BLT BPUM UMKM merupakan bantuan dari pemerintah untuk pelaku UMKM yang berdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk cara cek penerima Bansos BLT BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Jumat, 16 Juli 2021, berikut cara cek penerima BLT BPUM UMKM melalui website resmi BRI.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM 2021, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id dan Cairkan Segera

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah