MANTRA SUKABUMI – Ada Kriteria resmi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penerima BSU Subsidi Gaji/Upah.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2021.
Maka dari itu ada beberapa kriteria resmi yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Kriteria resmi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
Oleh karena itu simak siapa saja karyawan yang resmi akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair Juli 2021.
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Jumat, 16 Juli 2021, Adapun kriteria resmi karyawan yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
1. Karyawan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Karyawan yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik