MANTRA SUKABUMI – Salah satu syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu karyawan yang bergaji di bawah 5 juta.
Anda yang termasuk kriteria tersebut dan menginginkan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair mulai Juli 2021.
Tentu selain itu juga anda harus memenuhi syarat lain yang telah ditentukan pemerintah untuk menjadi sebagai penerima manfaat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Untuk itu, anda harus memastikan diri sudah termasuk sebagai kriteria karyawan penerima BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini.
Kriteria lain penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Sabtu, 17 Juli 2021, Adapun kriteria resmi karyawan yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
1. Karyawan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Karyawan yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik