Mohon Maaf untuk Karyawan yang Tidak Masuk Kriteria Tidak akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 18 Juli 2021, 14:52 WIB
Mohon Maaf untuk Karyawan yang Tidak Masuk Kriteria Tidak akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
Mohon Maaf untuk Karyawan yang Tidak Masuk Kriteria Tidak akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan /Rulfhi Alimudin/PR BEKASI

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan disalurkan kepada karyawan yang tidak masuk kriteria.

Hanya karyawan yang memiliki kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan yang akan mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima oleh karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta adalah sebesar Rp2,4 juta pada bulan Juli.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sebab, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 juta.

Meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 juta akan cair kembali namun kriteria karyawan ini tak akan dapat BSU Subsidi Gaji.

Ternyata, tidak semua karyawan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 juta, sebab ada beberapa kriteria resmi yang tak akan menerima BSU Subsidi Gaji.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker pada Minggu, 18 Juli 2021, mengenai kriteria resmi karyawan yang tak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji, yaitu sebagai berikut:

1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta

2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Aparatur Sipil Negara (PNS)

5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

6. Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

7. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

8. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: Bulan Juli BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Berikut Karyawan yang Tak Dapat BSU Subsidi Gaji

Perlu diketahui bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 juta akan cair melalui bank Himbara dan bank swasta.

Besaran uang dari bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu Rp1,2 juta yang disalurkan sebanyak dua kali dan jika ditotalkan sebesar Rp2,4 juta.

Adapun rincian bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu diberikan Rp600 ribu per bulan, namun disalurkan dalam dua bulan sekali dengan total Rp1,2 juta, sedangkan BSU Subsidi gaji ini diberikan 2 kali dalam kurun waktu empat bulan dengan total Rp2,4 juta.

Ternyata masih banyak karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta pada termin 2.

Akan tetapi untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 juta belum ada kepastian, sebab masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran.

Perlu diketahui, bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya akan diberikan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat, yakni sebagai berikut:

1. Karyawan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Karyawan yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Karyawan yang Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan

4. Karyawan yang selalu membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Juli, Simak Syarat Resmi Penerima BSU Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

5. Karyawan penerima upah atau gaji

6. Karyawan memiliki rekening bank aktif

7. Karyawan yang tidak termasuk sebagai penerima Kartu Prakerja

8. Bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

9. Bukan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

10. Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sedangkan untuk cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 Juta, karyawan bisa mengetahui menerima atau tidaknya BSU Subsidi Gaji dengan mengunjungi link kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik DAFTAR, yang berada di kanan atas

- Jika belum memiliki akun, bisa mengklik DAFTAR SEKARANG kemudian lengkapi data yang diminta.

- Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

- Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara:

Baca Juga: Kapan Cair Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 Juta, Cek kemnaker.go.id untuk Dapat BSU Subsidi Gaji

- Login link kemnaker.go.id

- Isi dan lengkapi data

- Cek status pemberitahuan dashboard

- Dari data tersebut akan terlihat apakah terdaftar menjadi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Apabila nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan karyawan akan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila sudah mendapatkan SMS, maka otomatis BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta akan langsung ditransfer ke rekening karyawan dan bisa dicairkan langsung.

Itulah kriteria karyawan yang tak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sedangkan untuk cara cek penerima BSU Subsidi Gaji bisa di cek di link kemnaker.go.id.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x