Maksud dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 berbicara tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, bisa disebut sebagai usaha mikro apabila sudah memenuhi 2 syarat berikut ini, yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta
Selanjutnya jika sudah melakukan pendaftaran sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2 atau BPUM BRI bisa melakukan cek dengan cara berikut.
Para Pelaku usaha mikro bisa melakukan cek daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Tahap 1 yang disalurkan melalui BRI dengan mengunjungi laman BPUM di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Rabu, 21 Juli 2021, Adapun untuk melakukan cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta bisa dilakukan secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum hanya cukup dengan NIK KTP saja.
- Buka alamat website eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP di kolom pencarian
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik tombol Proses Inquiry