Cek Online Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM Cair Juli, Gagal Dapat Bantuan Rp1,2 Juta untuk Pelaku UKM ini

- 23 Juli 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. //[email protected]//

6. Bukan Sebagai Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

7. Bukan pegawai atau Bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

8. Bukan Pegawai atau Bekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Bagi Anda yang belum mengetahui maksud dari ‘miliki usaha sesuai UU No. 28 Tahun 2008’, yang bisa menerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM BRI.

Maksud dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 berbicara tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, bisa disebut sebagai usaha mikro apabila sudah memenuhi 2 syarat berikut ini, yaitu sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta

Selanjutnya jika sudah melakukan pendaftaran sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2 atau BPUM BRI bisa melakukan cek dengan cara berikut.

Para Pelaku usaha mikro bisa melakukan cek daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Tahap 1 yang disalurkan melalui BRI dengan mengunjungi laman BPUM di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Rabu, 21 Juli 2021, Adapun untuk melakukan cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta bisa dilakukan secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum hanya cukup dengan NIK KTP saja.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah