Di Masa Sulit Pandemi Covid-19, Pemerintah Cairkan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Buruh dan Karyawan

- 23 Juli 2021, 10:00 WIB
Di Masa Sulit Pandemi Covid-19, Pemerintah Cairkan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Buruh dan Karyawan
Di Masa Sulit Pandemi Covid-19, Pemerintah Cairkan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Buruh dan Karyawan /kabarbesuki.pikiran-rakyat

MANTRA SUKABUMI – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dua tahun belakangan ini membuat karyawan dan buruh banyak yang di PHK.

Untuk membantu karyawan dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah akan mencairkan bansos berupa BSU 2021 Rp1 Juta melalui transfer bank.

Bansos BSU 2021 Rp1 Juta dari pemerintah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terutama karyawan dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Susah Hilangkan Lemak di Wadah, Coba Manfaatkan 4 Bahan Dapur Ini Intip Juga Cara Gunakannya

Untuk itu pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah akan beri bantuan Rp1 Juta dari program BSU 2021.

Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021.

Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19, dikutip mantrasukabumi.com dari instagram @kemnaker.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, bantuan BSU 2021 ini diharapkan dapat membantu daya beli masyarakat terutama buruh dan pekerja.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2021 Penuh Makna Baik untuk Dibagikan di Medsos

Tak hanya itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah berharap hubungan industrial tetap terjaga.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," sambungnya.

Untuk diketahui, anggaran Rp8 Triliun sangat dibutuhkan untuk penerima BSU yang mencapai kurang lebih 8 juta orang.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, angka tersebut masih estimasi.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Sebagian Jawa Barat dan Jakarta Hujan Hari ini, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah salah satu kepedulian pemerintah kepada masyarakat terutama pekerja dan pengusaha.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," sambungnya.

Untuk diketahui, besaran BSU Rp1 Juta akan diberikan kepada pekerja melalui transfer bank.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah