MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi pekerja atau buruh, pemerintah akan kembali gulirkan Bantuan Subsidi Upah atay BSU 2021 dengan ketentuan terbaru.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 yang akan diberikan pemrintah kepada pekerja berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja tahun 2021 dengan tujuan agar tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap pekerja di masa pandemi.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Terlebih kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlajut, membuat kondisi pereokonomian masih belum stabil.
Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia menyebut bahwa kebijakan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan PHK dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Jumat, 23 Juli 2021.
Adapun syarat pekerja atau buruh agar bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta diantaranya:
1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK