Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana

- 24 Juli 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana. /*/ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Dody Luber/WartaPontianak.Com/

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan dicairkan ke hampir 8 juta pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 kepada pekerja atau buruh sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di Indonesia.

Seperti pada tahun 2020 lalu, Bantuan Subsidi Upah atau BSU digulirkan pemerintah kepada pekerja ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

BSU 2021 ada beberapa perbedaan dalam syarat dan kriteria penerima bantuan subsidi gaji.

Prlu diketahui juga, pemerintah menggulirkan BSU 2021 dengan tujuan agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  terhadap pekerja di masa pandemi saat ini.

Terlebih kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlajut, membuat kondisi pereokonomian masih belum stabil.

Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia menyebut bahwa kebijakan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan PHK dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x