MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta rencananya akan cair untuk karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Banpres BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu masyarakat terutama para karyawan atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mengetahui apakah nama Anda tercantum sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak caranya disini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja atau buruh penerima upah
3. Peserta aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
4. Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan