BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta Cair Juli 2021 ke 1,5 Juta Pelaku UKM, Ingat 7 UMKM ini Pasti Gagal Dapat BPUM

- 26 Juli 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Dok. Bank Indonesia



MANTRA SUKABUMI – BLT UMKM Rp1,2 Juta direncanakan cair juli 2021, untuk 1,5 juta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Namun ada tujuh UMKM yang dipastikan gagal dapat BPUM, atau yang disebut dengan BLT UMKM Rp1,2 juta yang direncanakan cair Juli.

Kementerian Koperasi dan UKM berencana akan mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta, rencananya pada Juli ada 1,5 juta, sedangkan untuk Agustus hampir 1 juta orang, dan bulan September hampir 500 ribu orang yang akan dapat bantuan BPUM.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Perlu diketahui bahwa pencairan BLT UMKM tahap 2 akan dicairkan selama pandemi Covid-19 kepada tiga juta pelaku UKM , dan dilakukan secara bertahap.

Hal ini sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam akun instagram resmi @kemenkopukm, ada tiga juta pelaku UKM yang akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Sedangkan untuk pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM ini akan dilakukan dalam tiga periode yakni pada bulan Juli, Agustus, dan September 2021.

"Penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp 1,2 Juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," tulis KemekopUKM, dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi @kemenkop pada Senin, 26 Juli 2021.

Akan tetapi dalam pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta, tidak semua pelaku UKM mendapatkan bantuan BPUM.

Ternyata ada tujuh pelaku UKM yang dipastikan gagal dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta, berikut rincian UMKM yang gagal dapatkan BPUM:

1. UMKM milik anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

2. UMKM milik pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

3. UMKM milik pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

4. UMKM yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. UMKM milik PNS (ASN).

6. UMKM milik PPPK (ASN).

7. UMKM milik prajurit TNI.

Jika termasuk dalam tujuh UMKM di atas maka ada potensi BLT UMKM Rp1,2 juta tidak akan dapat, namun bagi pelaku usaha yang tidak termasuk Anda harus melengkapi dengan tiga syarat berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM ini akan dicairkan oleh Kemenkop melalui bank yang telah ditunjuk untuk menyalurkan bantuan ini yakni Bank BRI dan Bank BNI.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Banpres BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Wilayah PPKM Level 4

Sedangkan untuk mengetahui apa BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM menerima atau tidaknya bisa cek melalu kedua link ini eform.bri.co.id/bpum untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.

Cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM melalui eform.bri.co.id/bpum. Berikut caranya:

- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.

- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.

- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.

Cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM, melalui banpresbpum.id, ini tahapannya:

- Kunjungi laman banpresbpum.id.

- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.

- Masukkan kode verifikasi.

- Lanjutkan ke proses inquiry.

Oleh karena itu perlu diingat bahwa ada tujuh pelaku UMKM yang dipastikan gagal dapat BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah