7 Kriteria UMKM yang Dipastikan Gagal Dapat BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Cek Penerima BPUM yang Cair Bertahap

- 26 Juli 2021, 21:50 WIB
7 Kriteria UMKM yang Dipastikan Gagal Dapat BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Cek Penerima BPUM yang Cair Bertahap./
7 Kriteria UMKM yang Dipastikan Gagal Dapat BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Cek Penerima BPUM yang Cair Bertahap./ /Tangkapan layar kemensos.go.id



MANTRA SUKABUMI – Ada 7 kriteria UMKM yang dipastikan gagal dapat BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta, untuk itu segera cek penerima BPUM, yang akan cair secara bertahap.

BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta rencananya akan cair secara bertahap dari bulan Juli, Agustus, dan September, karena pencairan BPUM tahun 2021 ada sekitar 3 juta pelaku UKM yang siap terima.

Pencairan BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta ini direncanakan pada Juli cair untuk 1,5 juta pelaku UKM, Agustus Cair untuk 1 juta pelaku UKM, dan September cair pada 500 ribu pelaku UKM.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Adapun tujuh pelaku UKM yang dipastikan gagal dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta, berikut rincian UMKM tersebut:
1. UMKM milik prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

2. UMKM milik anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

3. UMKM milik PNS (ASN).

4. UMKM milik PPPK (ASN).

5. UMKM milik pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

6. UMKM milik pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

7. UMKM yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Perlu diketahui bahwa pencairan BLT UMKM tahap 2 akan dicairkan selama pandemi Covid-19 kepada tiga juta pelaku UKM , dan dilakukan secara bertahap.

Hal ini sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam akun instagram resmi @kemenkopukm, ada tiga juta pelaku UKM yang akan mendapatkan BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta.

Sedangkan untuk pencairan BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta ini akan dilakukan dalam tiga periode yakni pada bulan Juli, Agustus, dan September 2021.

"Penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp 1,2 Juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," tulis KemekopUKM, dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi @kemenkop pada Senin, 26 Juli 2021.

Perlu diingat jika Anda termasuk dalam tujuh UMKM di atas maka ada potensi BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta tidak akan cair, namun bagi pelaku usaha yang tidak termasuk lengkapi dengan tiga syarat berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta ini akan dicairkan oleh Kemenkop melalui bank yang telah ditunjuk untuk menyalurkan bantuan ini yakni Bank BNI dan Bank BRI.

Sedangkan untuk mengetahui apa BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta  menerima atau tidaknya bisa cek melalu kedua link ini banpresbpum.id untuk BNI dan eform.bri.co.id/bpum untuk BRI.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Banpres BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Wilayah PPKM Level 4

Cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM, melalui banpresbpum.id, ini tahapannya:

- Kunjungi laman banpresbpum.id.

- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.

- Masukkan kode verifikasi.

- Lanjutkan ke proses inquiry.

Cara cek penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta melalui eform.bri.co.id/bpum. Berikut caranya:

- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.

- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.

- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.

Oleh karena itu perlu diingat bahwa ada tujuh pelaku UMKM yang dipastikan gagal dapat BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah