3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Karyawan berada di zona PPKM 4.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.
6. Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka akan ditentukan dengan UMK sebagai batasnya
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.
Adapun, tujuh bidang pekerjaan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, diantaranya sebagai berikut:
1. Real estate
2. Properti
3. Aneka industri