7 Bidang ini adalah Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siap Cair untuk Karyawan, Cek Selengkapnya Disini

- 27 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / bpjsketenagakerjaan.go.id /

 

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah kembali akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta bagi karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini rencanaya akan cair demi membantu karyawan dalam kegiatan PPKM Level 4.

Namun, ada 7 bidang yang merupakan syarat utama bagi karyawan untuk medapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Adapun syarat tersebut diantaranya adalah karyawan yang terdaftar sebagai peserta penerima jaminan sosial tenaga kerja, serta berada dalam zona PPKM Level 4.

Rencananya pihak Kemnaker akan mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 8 juta karyawan yang bekerja di tujuh bidang tersebut dan sudah memenuhi syarat.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta ini akan langsung dikirim ke rekening miliki karyawan langsung.

Sebelum mengetahui tujuh bidang pekerjaan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, alangkah lebih baiknya karyawan mengetahui syarat dapatkan bantuan ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id pada Selasa, 27 Juli 2021, terkait syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

1. Karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan merupakan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan berada di zona PPKM 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.

6. Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka akan ditentukan dengan UMK sebagai batasnya

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Adapun, tujuh bidang pekerjaan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair untuk Karyawan yang Bekerja di 7 Bidang ini, Cek Syarat Penerima BSU

1. Real estate

2. Properti

3. Aneka industri

4. Transportasi

5. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

6. Perdagangan

7. Industri barang konsumsi.

Apabila Anda bekerja di salah satu bidang tersebut dan memenuhi syarat, maka secara otomatis akan mendapatkan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dan akan langsung di transfer ke rekening.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah