Cek Bantuan Subsidi Gaji Cair, Periksa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda

- 31 Juli 2021, 22:10 WIB
Cek, Bantuan Subsidi Gaji Cair, Periksa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda./
Cek, Bantuan Subsidi Gaji Cair, Periksa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda./ /ANTARA/


MANTRA SUKABUMI - Bantuan subsidi gaji dari pemerintah melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan segera disalurkan.

Untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji, sebelumnya cek terlebih dahulu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Ini syarat  dan cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, dilansir mantrasukabumi.com dari Kemnaker, pada Sabtu, 31 Juli 2021.

1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

3 Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Karyawan yang memiliki rekening aktif

5. Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Ini cara daftarnya.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

5. Klik Daftar Sekarang

Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Bayar Pesanan Dengan Uang Mainan, Netizen Hujat dan Minta Dilaporkan ke Polisi: Jahat Banget

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan 'Kirim Aduan' untuk menyampaikan keluhannya.

Namun harus diperhatikan bahwa tidak semua orang bisa masuk sebagai penerima Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut beberapa golongan yang tak dapat bantuan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

5. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

7. Tentara Nasional Indonesia (TNI).***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x