Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana BPUM dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan.
Terkait kriteria yang berhak menerima bantuan ini, pihak Kemenkop UKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta bulan Agustus 2021.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM UMKM Agustus 2021:
Syarat penerima BPUM UMKM
• WNI
• Memiliki KTP
• Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
• Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
• Tidak sedang menerima KUR