Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Cukup Gunakan HP dan KTP, Begini Caranya

- 1 Agustus 2021, 05:00 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Cukup Gunakan HP dan KTP, Begini Caranya
Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Cukup Gunakan HP dan KTP, Begini Caranya /Indonesia.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali mengalirkan BLT UMKM tahap 2 Rp1,2 juta pada bulan Agustus ini.

Melalui pemerintah, akan kembali mengalirkan BLT UMKM tahap 2 Rp1,2 juta pada bulan Agustus yang bisa Anda akses melalui link yang disediakan.

Pastikan nama Anda terdaftar dan mendapatkan BLT UMKM tahap 2 Rp1,2 juta di bulan Agustus.

Baca Juga: Hari Pacar Nasional Minggu, 1 Agustus 2021, Hari Perayaan untuk Pacar?

Cukup dengan menggunakan HP dan KTP Anda bisa mengetahui, nama penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta.

Pelaku usaha bisa logi di link eform.bri.co.id Cuma menggunakan HP dan menyediakan KTP Anda untuk memasukkan Nomor NIK di kolom cek tersebut.

Link eform.bri.co.id ini berguna untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda lolos BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta.

BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta atau Banpres BPUM, akan cair secara bertahap sebanyak tiga kali yakni bulan Juli, Agustus, hingga September, bantuan ini akan diterima oleh 12,8 juta pelaku usaha.

BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta ini memiliki anggaran sebesar Rp15,3 triliun, bahkan bantuan ini sudah mulai disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pada Jumat, 30 Juli 2021 Terkait peluncuran BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta.

Dalam pengumuman resminya Presiden Jokowi mengatakan bahwa Banpres Produktif BPUM atau BLT UMKM akan dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil.

"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya Bapak Ibu semuanya, tidak, ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di tanah air," ujar Jokowi, seperti dilihat dari video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Viral, Kata-kata Hari Pacar Nasional 2021, Aku Tak Sabar untuk Habiskan Sisa Hidup Bersamamu Salah Satunya

Dalam hal ini Presiden Jokowi menegaskan bahwa BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta ini mulai dibagikan kepada para pelaku UKM mulai hari ini.

Bantuan BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 juta ini diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk mendorong perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Mulai dibagikan pada hari ini, dan kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," tambahnya.

Jika nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM pada link eform.bri.co.id, Anda bisa melakukan pengecekan di link BNI.

Bantuan BLT BPUM UMKM tahap tiga segera cair melalui bank BRI dan BNI

Adapun besaran bantuan yang akan diterima dari BPUM UMKM BRI dan BNI ini yakni Rp1,2 juta.

Program ini ditujukan untuk membantu UMKM dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Hingga saat ini data sementara, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021. Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.

Penyaluran bantuan ini masih terus dikebut hingga lebaran Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Ini Daftar Hari Besar Selama Agustus 2021 Beserta Libur Nasional

Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi daftar penerima BLT, Pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.

Setiap bank penyalur memiliki link masing-masing.

- Untuk link Bank BNI

Klik Disini

- Untuk link BRI

Klik Disini

Link tersebut dapat digunakan untuk mengecek data penerima bantuan.

Anda cukup memasukkan NIK KTP pada kolom yang sudah disediakan.

Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana BPUM dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan.

Terkait kriteria yang berhak menerima bantuan ini, pihak Kemenkop UKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta bulan Agustus 2021.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM UMKM Agustus 2021:

Syarat penerima BPUM UMKM

• WNI

• Memiliki KTP

• Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Ustadz Das'ad Latif: Jangan Jadikan Suami Tahanan Kota, Piring Bisa Dibeli Harga Diri Tak Boleh Diinjak-injak

• Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD

• Tidak sedang menerima KUR

Syarat berkas atau dokumen :

• NIK KTP

• KK

• Nama lengkap

• Alamat sesuai KTP

• Alamat tempat usaha

• Jenis kelamin

• Tanggal lahir

• Bidang usaha

• Nomor telepon

• SKU atau NIB

Link pendaftaran online dapat dicek melalui website resmi atau akun media sosial dinas wilayah setempat.***

Editor: Ina Herlina

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah