BLT Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021 Ternyata Hanya Diusulkan 1 Lembaga ini

- 1 Agustus 2021, 06:35 WIB
BLT Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021 Ternyata Hanya Diusulkan 1 Lembaga Ini
BLT Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021 Ternyata Hanya Diusulkan 1 Lembaga Ini /Pexels/Ahsanjaya

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan dana BLT Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.

Hanya saja yang membedakan dengan tahun sebelumnya adalah lembaga pengusul BLT Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 juta.

Jika pada tahun 2020 ada beberapa lembaga sebagai pengusul BLT Banpres UMKM Rp 1,2 juta, sementara tahun 2021 hanya 1 lembaga pengusul yakni Dinas KUMKM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Selain itu, dana BLT Banpres UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021 disalurkan melalui 3 bank, yakni Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BPD. Meskipun Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria dalam program Diskusi Produktif Rabu Utama menyampaikan jika penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 bisa melalui PT POS Indonesia.

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD. Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," ujar Eddy sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube Lawan Covid19 ID pada Senin, 7 Juni 2021.

Sebagi informasi, berikut 3 dokumen usulan yang harus disiapkan oleh calon penerima BLT Banpres UMKM Rp1,2 juta, diantaranya:

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Cukup Gunakan HP dan KTP, Begini Caranya

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah