MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta kepada 8,7 Juta tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, bahwa pada tahap pertama pencairan BSU Rp1 juta akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja.
Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida Fauziyah dalam sesi teleconference dikutip mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Kemnaker pada Senin, 2 Agustus 2021.
Menaker menambahkan bahwa pencairan BSU ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima
"BSU ini akan ditranafer oleh pemerintah kepada rekening masing-masing pekerja melalui bank yang sudah ditunjuk, penerima BSU bisa langsung mengecek rekeningnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan". sambung Ida.
Politisi PKB ini menyampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan.